"Menurut saya agar tidak buru-buru ya sebaiknya (revisi UU KPK) menunggu DPR baru. Kan bulan depan sudah jadi, nggak sampai sebulan lagi ya, tinggal 3 minggu (ada) DPR baru," kata Mahfud kepada wartawan di UNY, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, jika revisi UU KPK dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019-2024 maka pembahasannya akan lebih jernih. "Dan tidak seperti mau kejar setoran begitu, yang mau diubah apa dulu kan harus dikomunikasikan ke masyarakat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud melanjutkan, dalam merevisi produk UU sebaiknya kalangan legislatif mengkomunikasikannya dengan masyarakat. Apa yang akan direvisi harus diumumkan supaya masyarakat juga terlibat dalam memberikan masukan ke DPR RI.
"Di dalam proses legislasi kita (di) era reformasi ini peran masyarakat itu sangat penting. Kalau dulu zaman orde baru kan dominasi pemerintah, begitu (rencana revisi UU) diumumkan hanya basa-basi (kepada) rakyatnya," ungkapnya.
"Sekarang kan rakyat harus didengar juga, apa maunya. Untuk itu biar diumumkan dulu. Kalau saya sih (menganggap pembahasan revisi UU KPK) terburu-buru. Ini kurang tiga minggu lagi sudah bubar DPR yang lama," sambungnya.
Namun Mahfud enggan berkomentar terlalu jauh terkait pembahasan revisi UU KPK di akhir masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Ia juga enggan menduga-duga apakah revisi tersebut untuk menguatkan KPK atau sebaliknya.
"Ya kita lihat, mungkin (revisi UU KPK) bisa menguatkan juga, tergantung materinya. Kan kita belum tahu, perubahan itu saya kira penting tetapi juga harus dengar (suara) masyarakat dulu, melemahkan apa menguatkan," pungkas dia.
Tok! Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini