"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini. Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujarnya.
Dia juga menyinggung keberadaan RUU KUHP yang dinilai berpotensi mencabut sifat khusus tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga mengancam keberadaan KPK.
Berikut ini sembilan poin yang dinilai berisiko melumpuhkan kinerja KPK:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Tok! Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini