Mendekam di Penjara, Mantan Presiden Prancis Dijaga 2 Pengawal

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 17:02 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (dok. REUTERS/Gonzalo Fuentes Purchase Licensing Rights)
Paris -

Pemerintah Prancis mengonfirmasi bahwa mantan Presiden Nicolas Sarkozy akan dilindungi oleh dua petugas keamanan selama menjalani masa hukuman penjara terkait kasus konspirasi kriminal yang melibatkan Libya. Sarkozy mulai menjalani masa hukuman lima tahun penjara sejak Selasa (21/10).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis, Laurent Nunez, seperti dilansir AFP, Rabu (22/10/2025), mengatakan bahwa mantan kepala negara biasanya mendapatkan keuntungan dari "pengaturan perlindungan mengingat status dan ancaman yang dihadapinya".

Nunez menyebut pengaturan tersebut "memang telah dipertahankan dalam tahanan".

Pernyataan Nunez kepada media lokal Prancis itu mengonfirmasi apa yang disampaikan sejumlah sumber sebelumnya kepada AFP.

Sumber yang dikutip AFP itu menyebut dua petugas keamanan ditempatkan di sel yang berdekatan di penjara La Sante di Paris, tempat Sarkozy menjalani masa hukumannya mulai Selasa (21/10) waktu setempat.

Sarkozy yang menjabat Presiden Prancis periode tahun 2007-2012 lalu, dinyatakan bersalah bulan lalu atas tuduhan berupaya memperoleh dana dari Libya, yang saat itu dipimpin mendiang Muammar Khadafi, untuk kampanye capres yang membuatnya terpilih.

Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan konspirasi kriminal.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork