Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Akan Mulai Dibui 21 Oktober

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Akan Mulai Dibui 21 Oktober

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 14:37 WIB
FILE - In this Monday Nov. 11, 2019 file photo, French former president Nicolas Sarkozy attends a ceremony at the Arc de Triomphe in Paris. Sarkozy is facing potential prison term in a verdict to be rendered on Thursday, Sept. 30, 2021 about campaign financing in his unsuccessful 2012 re-election bid. Sarkozy, France’s president from 2007 to 2012, has vigorously denied wrongdoing during the May-June trial. (Ludovic Marin/Pool via AP, file)
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy (Foto: Ludovic Marin/Pool via AP, file)
Jakarta -

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menjalani hukuman penjara di penjara Paris, ibu kota Prancis mulai 21 Oktober mendatang. Sebelumnya, pengadilan bulan lalu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas tuduhan konspirasi kriminal.

Menurut sumber-sumber, dilansir kantor berita AFP, Selasa (14/10/2025), pria berusia 70 tahun ini akan menjalani hukuman di penjara La Sante di Paris. Dia akan menjadi pemimpin Prancis pascaperang pertama dan mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang dipenjara.

Sarkozy, pemimpin Prancis dari tahun 2007 hingga 2012, divonis penjara pada akhir September lalu atas skema yang melibatkan mendiang diktator Libya Moamer Kadhafi untuk mendanai pencalonan presidennya pada tahun 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarkozy kemungkinan akan ditempatkan di unit khusus tahanan rentan atau ditahan di sel isolasi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada hari Senin (13/10) waktu setempat, ia tiba di kantor kejaksaan keuangan di Paris untuk mengetahui detail penahanannya nanti.

Ia tiba dengan menaiki mobil berjendela gelap, lalu pergi lagi tiga perempat jam kemudian tanpa berkomentar. Seorang fotografer AFP kemudian melihatnya kembali ke rumah.

Sarkozy telah membantah dakwaan yang dijeratkan padanya dan mengajukan banding atas putusan bersalahnya. Persidangan ulang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.

Pengadilan banding Paris memiliki waktu hingga 18 bulan untuk menangani kasus ini. Setelah dipenjara, pengacara Sarkozi dapat mengajukan petisi ke pengadilan banding untuk pembebasannya, tetapi ia akan tetap ditahan kecuali jika diputuskan sebaliknya.

Selama persidangan, jaksa penuntut berpendapat bahwa Sarkozy dan para ajudannya, yang bertindak atas wewenangnya dan atas namanya, membuat kesepakatan dengan Khadafi pada tahun 2005 untuk mendanai secara ilegal upayanya memenangkan pemilihan presiden Prancis dua tahun kemudian.

Para penyidik yakin bahwa sebagai imbalannya, Khadafi dijanjikan bantuan untuk memulihkan citra internasionalnya setelah Barat menyalahkan Tripoli atas pengeboman sebuah pesawat pada tahun 1988 di atas Lockerbie, Skotlandia, dan sebuah pesawat lain di atas Niger pada tahun 1989, yang menewaskan ratusan penumpang.

Hakim ketua Nathalie Gavarino mengatakan bahwa pelanggaran tersebut "sangat serius", dan oleh karena itu memerintahkan agar Sarkozy benar-benar dipenjara.

Putusan pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal.

Simak juga Video: Eks Presiden Prancis Sarkozy Dipidana gegara Korupsi-Cawe-cawe Peradilan

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads