Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Kamis (25/09). Dia dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus penggelapan dana jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.
Sarkozy juga didakwa melakukan kejahatan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Namun hakim pengadilan pidana di Paris membebaskannya dari beberapa dakwaan lain tersebut.
Berbicara kepada wartawan usai sidang, pria berusia 70 tahun yang menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 itu menyebut vonis hakim "sangat serius bagi penegakan hukum".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarkozy, yang mengklaim kasus ini bernuansa politik, dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pemilunya pada 2007.
Sebagai imbalannya, menurut jaksa penuntut, Sarkozy berjanji membantu Gaddafi memerangi reputasinya sebagai paria di mata negara-negara Barat.
Hakim Nathalie Gavarino, yang mengadili kasus ini, menyebut Sarkozy mengizinkan orang-orang terdekatnya untuk menghubungi pejabat Libya agar mendapatkan dukungan finansial untuk kampanyenya.
Walau menyatakan Sarkozy bersalah, majelis hakim memutuskan tidak ada cukup bukti untuk menyatakan Sarkozy sebagai penerima manfaat dari pendanaan kampanye ilegal tersebut.
Sarkozy diganjar hukuman lima tahun penjara. Dengan putusan itu dia bakal dibui meskipun mengajukan banding.
Sarkozy juga diperintahkan membayar denda sebesar 100.000 euro (setara Rp1,9 miliar).
Gaddafi dipotret saat tiba di Le Palais de l'Elysee, Paris, pada 10 Desember 2007. Gaddafi menghabiskan lima hari di Prancis dalam kunjungan pertamanya setelah lebih dari 30 tahun, untuk membahas kesepakatan perdagangan dan militer. (Getty Images)
Di ruang sidang, terdengar napas para pengunjung tertahan ketika hakim membacakan putusannya.
Sarkozy bisa dijebloskan ke penjara di Paris dalam beberapa hari mendatang. Penahanan ini adalah yang pertama bagi seorang mantan presiden Prancis.
Vonis ini juga merupakan pukulan yang memalukan bagi seseorang yang selalu menyatakan tidak bersalah selama persidangan dan kasus-kasus hukum lain yang menjeratnya.
Berbicara di luar sidang, Sarkozy berkukuh tidak bersalah dan bakal mengajukan banding atas putusan itu.
"Apa yang terjadi hari ini... sangat serius terkait supremasi hukum, dan juga terkait kepercayaan yang diberikan seseorang ke sistem peradilan..." ucapnya.
"Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak," ujarnya.
Baca juga:
- Gaddafi 'danai' kampanye Sarkozy
- Nicolas Sarkozy: Dari Presiden Prancis kini jadi terpidana kasus korupsi
Penyelidikan kasus ini dibuka pada tahun 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam yang merupakan putra pemimpin Libya saat itu, pertama kali menuduh Sarkozy mengambil jutaan dolar uang ayahnya untuk pendanaan kampanye.
Tahun berikutnya, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine untuk waktu yang lama bertindak sebagai perantara antara Prancis dan Timur Tengah mengatakan dia punya bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy yang berlimpah diongkosi oleh Tripoli, dan pembayaran senilai 60 juta euro (setara Rp967 miliar) terus berlanjut setelah dia menjadi presiden.
Di antara terdakwa lain dalam persidangan tersebut adalah mantan menteri dalam negeri, Claude Gueant dan Brice Hortefeux.
Pengadilan memutuskan Gueant bersalah atas kasus korupsi, dan Hortefeux juga dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal.
Adapun istri Sarkozy, mantan supermodel dan penyanyi kelahiran Italia, Carla Bruni-Sarkozy, didakwa tahun lalu karena menyembunyikan bukti terkait kasus Gaddafi dan bersekutu dengan pelaku kejahatan untuk menipu. Carla membantah dua sangkaan itu.
Baca juga:
Sejak kalah dalam pemilihan ulang pada tahun 2012, Sarkozy telah menjadi sasaran beberapa kasus investigasi kriminal.
Ia pernah mengajukan banding atas putusan Februari lalu yang menyatakannya bersalah karena mengeluarkan biaya berlebihan untuk kampanye pemilihan ulangnya pada 2012. Dia kemudian menyewa firma humas untuk menutupi kasus itu.
Dia pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan enam bulan masa percobaan.
Pada 2021, ia juga dinyatakan bersalah lantaran mencoba menyuap hakim pada 2014 dan menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dijatuhi hukuman penjara.
Pada Desember 2021, pengadilan banding Prancis memutuskan dia bisa menjalani hukumannya di rumah dengan mengenakan label, alih-alih mendekam di balik jeruji.
Lihat juga Video 'Hwang Jung Eum Gelapkan Dana Agensi untuk Investasi Kripto':
(nvc/nvc)