Gus Yahya Persilakan Proses soal Aliran Rp 100 M: Tapi Jangan Mengada-ada

Gus Yahya Persilakan Proses soal Aliran Rp 100 M: Tapi Jangan Mengada-ada

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 20:05 WIB
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya merespons isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang masuk ke PBNU pada 2022. Gus Yahya menyebutkan tak keberatan jika penegak hukum menyelidiki isu tersebut.

"Soal dugaan TPPU dan proses hukum ya? Ya diproses secara hukum. Ya kita nunggu juga, kalau ada yang memeriksa, silakan saja," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Gus Yahya mengatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga dia memastikan akan taat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kita semua taat hukum. Silakan diproses," ucapnya.

Di sisi lain, Gus Yahya tak ingin dugaan TPPU di PBNU itu hanya dijadikan narasi untuk menjatuhkan. Menurut dia, harus ada bukti kuat untuk membuat kesimpulan sebuah tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Tetapi ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas ya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sempat menyinggung soal dugaan TPPU eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mengalir ke PBNU senilai Rp 100 miliar. KPK akan menindaklanjuti temuan itu setelah menerima hasil audit transaksi dugaan TPPU tersebut.

"Terkait dengan aliran dana ya, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini ya, itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12).

Asep menyebutkan KPK memang berkewajiban untuk menindaklanjuti informasi itu untuk penegakan hukum. Terlebih, menurut dia, dugaan TPPU itu berkaitan dengan kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.

"Apalagi diduga itu berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kami. Artinya, selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, Mardani Maming sebelumnya telah dijatuhi hukuman atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads