×
Ad

Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 06:35 WIB
Foto: Ammar Zoni dkk Hadiri Sidang via Zoom (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim juga memerintahkan Ammar Zoni dkk, yang selama ini mengikuti sidang secara online, dihadirkan di ruang sidang.

Dirangkum detikcom, Jumat (28/11/2025), Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba saat menjalani masa hukuman untuk kasus narkoba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Singkat cerita, Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dipindah ke Lapas Nusakambangan yang jauh lebih ketat.

Pada Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk menjalani sidang perdana. Mereka hadir melalui Zoom yang tersambung pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

Ammar Zoni disebut menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Andre berstatus DPO.




(haf/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork