Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 06:35 WIB
Ammar Zoni dkk Hadiri Sidang via Zoom
Foto: Ammar Zoni dkk Hadiri Sidang via Zoom (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim juga memerintahkan Ammar Zoni dkk, yang selama ini mengikuti sidang secara online, dihadirkan di ruang sidang.

Dirangkum detikcom, Jumat (28/11/2025), Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba saat menjalani masa hukuman untuk kasus narkoba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Singkat cerita, Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dipindah ke Lapas Nusakambangan yang jauh lebih ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk menjalani sidang perdana. Mereka hadir melalui Zoom yang tersambung pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

Ammar Zoni disebut menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Andre berstatus DPO.

Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Setiap terdakwa mendapat jatah 50 gram. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Ammar Zoni tak terima didakwa kasus narkoba. Dia meminta segera dikeluarkan dari tahanan.

"Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum," ujar pengacara Ammar Zoni.

Selain itu, Ammar Zoni juga meminta hadir langsung di ruang sidang. Permintaan itu disampaikannya beberapa kali saat sidang secara daring.

Eksepsi Ditolak

Pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dkk. Hakim menyatakan materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk masuk pokok perkara.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun berbeda. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.

"Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan," ujar hakim.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ammar dkk. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ammar Zoni di Ruang Sidang

Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang PN Jakpus. Hakim meminta Ammar Zoni dihadirkan saat proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan.

"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum," ujar hakim.

Hakim mengatakan penetapan sidang secara offline juga bertujuan agar proses pembuktian berjalan lancar. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) untuk agenda pemeriksaan saksi

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Kejaksaan pun menyatakan siap melaksanakan perintah hakim. Jaksa akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk pemindahan penahanan Ammar Zoni.

"Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

Simak Video 'Proses JPU Hadirkan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan untuk Sidang':

Halaman 6 dari 5
(haf/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads