Majelis hakim mengeluarkan penetapan dan memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dkk, secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang berikutnya. Hakim menyatakan penetapan itu dikeluarkan agar proses pembuktian berjalan lancar.
Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim mempertimbangkan alasan permohonan agar terpenuhinya prinsip peradilan yang adil dari kuasa hukum terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan dari penasihat hukum terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, demi terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan penetapan ini juga mempertimbangkan alasan permohonan kuasa hukum Ammar terkait meminimalkan kesalahpahaman dan menjaga kondisi psikologis Ammar. Hakim juga mempertimbangkan alasan agar Ammar dapat menyampaikan secara jelas mengenai perkara yang didakwakan.
"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum," ujar hakim.
Hakim mengatakan penetapan sidang secara offline juga bertujuan agar proses pembuktian berjalan lancar. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) untuk agenda pemeriksaan saksi
"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Sebagai informasi, persidangan Ammar Zoni dkk dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara usai majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar dkk. Hakim menyatakan materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk masuk pokok perkara.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Sidang Ammar dkk awalnya digelar secara daring atau offline. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Nusakambangan.











































