Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni dkk, Kasus Jual Narkoba di Rutan Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni dkk, Kasus Jual Narkoba di Rutan Dilanjutkan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 11:15 WIB
Ammar Zoni dkk Hadiri Sidang via Zoom
Ammar Zoni dkk Hadiri Sidang via Zoom (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim menyatakan materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk masuk pokok perkara.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Hakim menyatakan dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tahun yang berbeda dengan perkara ini. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan," ujar hakim.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ammar. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst atas nama Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," ujar hakim.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.


Simak juga Video: Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Jaksa Penuntut Umum

(mib/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads