Ammar Zoni dkk Resmi Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Jakarta

Ammar Zoni dkk Resmi Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Jakarta

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 13 Des 2025 19:40 WIB
Ammar Zoni dkk Resmi Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Jakarta
Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta (dok.istimewa)
Jakarta -

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan. Ammar bersama empat terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta per hari ini.

"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rika mengatakan pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni tiba di Jakarta pukul 18.00 WIB tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pemindahan penahanan Ammar dkk di Jakarta bersifat sementara. Dia menuturkan pemindahan untuk keperluan persidangan.

"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma saat membacakan penetapan.

Tonton juga video "Di Balik Jeruji, Ammar Zoni Ungkap Rindu Pada Anak Lewat Keluarga"

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads