Ammar Zoni dkk Bakal Dipindah ke Lapas Narkotika Jakarta Selama Persidangan

Ammar Zoni dkk Bakal Dipindah ke Lapas Narkotika Jakarta Selama Persidangan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 13:02 WIB
Ammar Zoni dkk Bakal Dipindah ke Lapas Narkotika Jakarta Selama Persidangan
Penampakan Ammaz Zoni jalani sidang online dari Lapas Nusakambangan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menyatakan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) telah menyetujui permintaan untuk memindahkan sementara narapidana Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan selama proses persidangan kasus narkoba. Jaksa mengatakan Ammar Zoni dkk akan dipindah ke Lapas Kelas II-A Narkotika Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa awalnya mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Bidang Kumham dan Kementerian Imipas pada Jumat (5/12). Surat tersebut berisi permohonan pemindahan Ammar Zoni dkk demi keperluan sidang.

"Yang intinya permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan surat tersebut telah dibalas oleh Dirjen Pas pada Rabu (10/12) pukul 19.00 WIB. Dalam surat balasan itu, katanya, Dirjen Pas menyetujui permintaan pemindahan Ammar Zoni dkk untuk kelancaran sidang.

"Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Narkotika Jakarta," kata jaksa membacakan surat balasan Dirjen Pas.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Ammar Zoni dkk akan menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Pusat selama berada di luar Nusakambangan. Jaksa menyebut Ammar Zoni dkk akan dikembalikan ke Nusakambangan setelah proses persidangan selesai.

"Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar Lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk memproses pemindahan Ammar Zoni dkk. Jaksa mengatakan Ammar Zoni dkk akan bisa dihadirkan di persidangan.

"Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Sidang Ammar dkk awalnya digelar secara daring atau online. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Nusakambangan.

Simak juga Video: Ammar Zoni Cs Gagal Dihadirkan Secara Offline di Persidangan

Halaman 2 dari 3
(maa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads