KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan |
KPK menyatakan pimpinan KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Paulus Tannos, yang sebelumnya sempat diprotes kubu Paulus Tannos. KPK mengatakan surat perintah penangkapan juga sah dan memiliki dasar hukum.
"Menyatakan pimpinan Termohon berwenang menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 08 tanggal 26 November tahun 2024. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 08 tertanggal 26 November 2024 adalah sah dan berdasar hukum," kata tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Paulus Tannos meminta hakim membatalkan status tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus Tannos, yang saat ini berstatus buron, menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.
Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.
"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan," kata Damian.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Simak Video "Video Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Minta Dokumen Tambahan"
(haf/haf)