Sidang Putusan Praperadilan Paulus Tannos Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Paulus Tannos Digelar Hari Ini

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 11:15 WIB
Paulus Tannos (dok. detikcom)
Paulus Tannos (Dok. detikcom)
Jakarta -

Gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak akhir. Sidang putusan digelar hari ini.

Sidang putusan gugatan praperadilan Paulus Tannos digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

"Iya rencana siang nanti jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Paulus Tannos meminta hakim membatalkan status tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus Tannos, yang saat ini berstatus buron, menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan," kata Damian.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

(maa/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads