KPK menjawab tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang mempermasalahkan surat perintah penangkapan (sprinkap). KPK menegaskan Paulus Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di Singapura.
"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dalil-dalil permohonan Pemohon yang mempermasalahkan sah tidaknya penangkapan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHAP merupakan dalil-dalil yang bersifat prematur," lanjutannya.
Dia menjelaskan surat perintah penangkapan bersifat administratif. Dia menyebut surat itu dikeluarkan sebagai perintah untuk menangkap Paulus Tannos, yang merupakan tersangka korupsi e-KTP.
"Surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 08 merupakan perintah dari pimpinan Termohon kepada penyidik Termohon yang bersifat administratif yudisial untuk melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas dia.
Tim Biro Hukum KPK menilai petitum yang diajukan oleh Paulus Tannos tak relevan, sehingga KPK menilai permohonan itu harus ditolak.
"Berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 08 menjadi tidak relevan dan bersifat prematur. Maka dalil-dalil permohonan Pemohon bersifat prematur sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu Paulus Tannos meminta hakim menyatakan penangkapan Paulus Tannos tidak sah. Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.
Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan |
Lihat juga Video: Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang











































