KPK Pede Lawan Praperadilan Paulus Tannos, Ungkit Gugatan Mardani Maming

KPK Pede Lawan Praperadilan Paulus Tannos, Ungkit Gugatan Mardani Maming

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 22:15 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta -

KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

ADVERTISEMENT

"Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO," ucapnya.

Dalam sidang praperadilan Paulus Tannos hari ini, KPK memaparkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Surat itu terkait Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO," kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11).

"Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang," sambungnya.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Di tengah proses ekstradisinya di Singapura, Paulus Tannos lalu mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya. Gugatan itu dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

(ygs/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads