×
Ad

Komisi III DPR Tegaskan Restorative Justice di KUHAP Tak Jadi Alat Pemerasan

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 14:40 WIB
Habiburokhman (tengah). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan isu yang beredar terkait KUHAP yang baru disahkan dalam paripurna DPR. Habiburokhman menegaskan aturan restorative justice (RJ) dalam KUHAP tak mungkin jadi alat pemerasan.

Habiburokhman mulanya menyinggung isu restorative justice di KUHAP baru yang berpotensi menciptakan kasus pemerasan di ruang penyelidikan. Habiburokhman lantas menjelaskan pasal terkait restorative justice (RJ) yang ada di KUHAP baru.

"Disebutkan nih, Pasal 74A dan 79, kesepakatan damai, RJ dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya. Koalisi mempertanyakan bagaimana bisa sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum ada," kata Habiburokhman membacakan isu yang beredar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kabar tersebut tak benar adanya. Habiburokhman memastikan restorative justice di KUHAP baru tak mungkin jadi alat pemerasan.

"Catatan mereka dalam hal ini, orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana," kata Habib.

"Ini jelas klaim yang tidak benar karena mekanisme keadilan restorative dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait keadilan restorative di tingkat penyelidikan dan seterusnya, Pasal 79A dan 8 dan Pasal 83 KUHAP juga telah diatur dalam berbagai ketentuan," tambahnya.




(dwr/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork