Predator Seks Anak di Jaksel Iming-imingi Korban Beri HP-Uang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 19:49 WIB
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Polisi menangkap modus konsultan hukum predator seks anak sebelum menyetubuhi korbannya di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku mengiming-imingi korban dengan materi.

"Jadi dalam hal ini modus operandinya itu adalah mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (1/10/2025).

"Kalau anak itu sendiri, diajak ngobrol, dia iming-iming, mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," lanjut dia.

Karena korban masih berusia 12 tahun, cenderung mudah dipengaruhi oleh pelaku. Sehingga pelaku termakan oleh iming-iming dari pelaku.

"Dia mengikuti apa yang diajak dan diiming-imingi oleh yang bersangkutan sehingga dia bersedia untuk mengikuti yang bersangkutan ke kamar apartemennya," jelasnya.

Setelah bersedia ke apartemen pelaku, korban diajak melihat video porno. Video tersebut merupakan hasil rekaman pelaku saat berhubungan badan dengan lawan jenis.

"Di situlah yang paling miris, dia memperlihatkan video-video terkait perlakuan dia dengan lawan jenis sebelumnya," ungkapnya.

Pelaku Konsultan Hukum

Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial HW, predator seks anak di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Ternyata, pelakunya merupakan konsultan hukum.

"Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan.

Nicolas menyebut bahwa pelakunya mengerti hukum, tapi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan bejat, pelaku menyetubuhi anak perempuan berusia 12 tahun.

"Bagi kami kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur, di mana adanya kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan terhadap anak atau kekerasan seksual," ucapnya.

Simak juga Video: Terbongkarnya Aksi Bejat Predator Seks Pemerkosa 31 Anak di Jepara




(rdh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork