Predator Seks Anak di Jaksel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Predator Seks Anak di Jaksel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 22:07 WIB
Polisi mengungkap konsultan hukum predator seks anak di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, juga mengajak korban menonton video porno. (Rizky AM/detikcom)
Polisi mengungkap konsultan hukum predator seks anak di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, juga mengajak korban menonton video porno. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan HW, konsultan hukum yang menjadi predator seks anak di Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Nicolas mengatakan akibat perbuatan bejatnya itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka HW juga terancam dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ajak Korban Nonton Video Porno

Sebelumnya, polisi mengungkap modus predator seks anak sebelum menyetubuhi korbannya di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jaksel. Pelaku mengiming-imingi korban dengan materi.

"Jadi dalam hal ini modus operandinya itu adalah mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut," kata Kombes Nicolas.

"Kalau anak itu sendiri, diajak ngobrol, dia iming-iming, mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," lanjut dia.

Karena korban masih berusia 12 tahun, cenderung mudah dipengaruhi oleh pelaku. Sehingga pelaku termakan oleh iming-iming dari pelaku.

"Dia mengikuti apa yang diajak dan diiming-imingi oleh yang bersangkutan sehingga dia bersedia untuk mengikuti yang bersangkutan ke kamar apartemennya," jelasnya.

(rdh/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads