Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.
Foto
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Kamis, 24 Sep 2026 15:37 WIB
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nadiem.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari penjara.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem. Dari sebelumnya Rp 809,59 miliar, uang pengganti kini ditetapkan sebesar Rp 548,76 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































