Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Foto

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 24 Sep 2026 15:37 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nadiem.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.


Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem. Dari sebelumnya Rp 809,59 miliar, uang pengganti kini ditetapkan sebesar Rp 548,76 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.
Tom Lembong tampak datang untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya Nadiem Makarim.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.
Sejumlah pengemudi Gojek tampak memberikan dukungan kepada Nadiem diluar ruang sidang.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook.
Dalam putusannya, majelis hakim banding tetap mempertahankan pertimbangan mengenai kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Hakim juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama terkait pembuktian dan penerapan hukum telah sesuai.
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini