Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan pihaknya sudah lama mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Benny menyebut desakan itu sudah dilakukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mendukung RUU Perampasan Aset itu segera dibahas untuk diundangkan menjadi undang-undang, sejak zaman Presiden Jokowi. Bahkan, kami waktu itu mendesak kalau memang Presiden Jokowi mempunyai political will yang kuat untuk memberantas korupsi, meloloskan UU Perampasan Aset, maka dia bisa bentuk Perppu," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Benny mengatakan, jika Perppu terkait perampasan itu tak terealisasi, presiden bisa mendorong partai politik yang mendukungnya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, dia mengungkit hal itu tak dilakukan Jokowi hingga masa jabatannya berakhir sebagai presiden.
"Tapi, sampai dengan masa jabatannya berakhir kan, dua desakan kita ini nggak terwujud," ungkap Benny.
(dwr/fca)