Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan pihaknya sudah lama mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Benny menyebut desakan itu sudah dilakukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mendukung RUU Perampasan Aset itu segera dibahas untuk diundangkan menjadi undang-undang, sejak zaman Presiden Jokowi. Bahkan, kami waktu itu mendesak kalau memang Presiden Jokowi mempunyai political will yang kuat untuk memberantas korupsi, meloloskan UU Perampasan Aset, maka dia bisa bentuk Perppu," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan, jika Perppu terkait perampasan itu tak terealisasi, presiden bisa mendorong partai politik yang mendukungnya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, dia mengungkit hal itu tak dilakukan Jokowi hingga masa jabatannya berakhir sebagai presiden.
"Tapi, sampai dengan masa jabatannya berakhir kan, dua desakan kita ini nggak terwujud," ungkap Benny.
Demokrat kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto terus mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan DPR. Ia menyinggung RUU Perampasan Aset yang tak masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Kemudian pada masa Presiden Prabowo, kami juga mendesak meminta supaya Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diwujudkan dan segera dibahas. Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025," ungkapnya.
Benny menilai ada urgensi dari pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini. Benny menilai dibutuhkan komitmen dari Presiden Prabowo sampai RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
"Ya, ada urgensi. itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," ucap Benny.
"Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan? Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini," imbuhnya.