Babak Baru RUU Perampasan Aset

Babak Baru RUU Perampasan Aset

Anggi Muliawati, Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 08:45 WIB
Anggota terpilih MPR/DPR/DPD RI periode 2024-2029 akan dilantik hari ini. Pantauan detikcom di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024), suasana di gedung DPR pagi ini mulai tampak ramai. Aparat keamanan tampak telah berjaga di sekitar lokasi Gedung DPR.
Komleks parlemen, Senayan, Jakarta. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 setelah ada perombakan. RUU Perampasan Aset disebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR.

Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.

"Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan dalam rapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik.

"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025," ungkapnya.

ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas dibahas pada 2025. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menteri Hukum Supratman mengatakan pemerintah setuju RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih," ujar Supratman dalam rapat.

Supratman mengatakan pemerintah siap untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Pembahasan akan dilakukan secara bersama dan intensif.

"Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ucapnya.


RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun 2025

Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini. Meski tahun 2025 tinggal 4 bulan, Bos mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memenuhi partisipasi masyarakat.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," kata Bob.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2025. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu revisi KUHAP selesai jadi undang-undang. Legislator Partai Gerindra itu membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR.

"Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi," kata dia.

"Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan)," lanjutnya.


RUU Perampasan Aset Disambut Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Nasir mengatakan Komisi III DPR siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Nasir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa paralel dengan revisi KUHAP. Diketahui, saat ini Komisi III DPR masih membahas revisi KUHAP.

"Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau, perampasan aset," katanya.

Adapun terkait substansi materi RUU Perampasan Aset yang masih menjadi perdebatan, Nasir mengatakan pokok-pokok muatan di UU tersebut akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja (panja). Menurutnya, yang terpenting ialah segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan presiden prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk uu dalam hal ini DPR," kata dia.

Tonton juga video "Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bareng DPR" di sini:
Halaman 2 dari 3
(rfs/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads