Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Pertemuan itu untuk menentukan RUU tersebut jadi usul pemerintah atau DPR.
"Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR," kata Supratman di Kemenkum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurut Supratman, jika jadi inisiatif DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset prosesnya akan lebih cepat. Untuk itu, Supratman meminta menunggu Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat," sebutnya.
Supratman menuturkan pemerintah memiliki komitmen untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. DPR juga telah menyatakan kesiapannya untuk membahas.
"Dan yang kedua, DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas. Jadi ini tinggal soal waktu," sebutnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, Benny mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau Presiden memang serius, ya, bikin perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Tonton juga video "Janji Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset" di sini:
(ial/rfs)