4 Tersangka Provokasi Serang Brimob Cikeas Dijerat Pasal Penghasutan-UU ITE

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 15:02 WIB
Tersangka kasus dugaan provokasi serang Brimob Cikeas (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka dijerat pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.

"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (2/9/2025).

Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

"Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.




(rdh/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork