Polisi Ungkap 4 Tersangka Provokasi Serang Brimob Cikeas Ingin Bikin Rusuh

Polisi Ungkap 4 Tersangka Provokasi Serang Brimob Cikeas Ingin Bikin Rusuh

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 11:19 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob di Polres Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan penyerangan Markas Komando Satuan Latihan (Mako Satlat) Brimob di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus 2025 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka provokator atas ajakan penyerangan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Empat Provokator Serangan Mako Brimob Bogor Ditangkap Polisi (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Keempatnya disebut hanya ingin membuat rusuh.

Keempatnya adalah RP, A, BS, dan M. Mereka disangkakan dengan pasal yang berbeda.

"Betul (tujuannya bikin rusuh), yang menghasut (tersangka) A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan para tersangka juga terprovokasi ajakan membuat rusuh. Mereka terprovokasi oleh pamflet elektronik yang beredar di media sosial.

"Terprovokasi dari pamflet elektronik (tersangka)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pasal yang Menjerat Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.

"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (2/9).

Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

"Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.

Tonton juga video "TikTokers Dibekuk Buntut Konten Ajakan Jarah Rumah Sahroni-Uya Kuya" di sini:

(rdh/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads