Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Sempat Pukul dan Rampas STNK Korban

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Sempat Pukul dan Rampas STNK Korban

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 15 Des 2025 00:46 WIB
Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Sempat Pukul dan Rampas STNK Korban
Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Polres Depok menangkap dua debt collector atau mata elang (matel) yang sempat ramai di Jalan Juanda dan viral di media sosial. Kedua matel itu adalah BEK dan DPK.

"Dua pelaku sudah berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made mengatakan, keduanya sempat memukul korban. Bahkan mereka membuat mobil yang dikendarai korban rusak.

"Pelaku juga memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok dibeberapa sisi serta retak di spion kanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, BEK dan DPK sempat merampas STNK mobil. Saat itu warga sekitar membantu korban.

"Kemudian kunci mobil dirampas oleh pelaku dan STNK mobil korban dibawa pergi pelaku, lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak," ucapnya.

Dia menerangkan, insiden itu terjadi pada Sabtu (13/12) pukul 15.17 WIB. Kala itu korban sedang diperjalanan dari arah Jl. Raya Bogor menuju Jl. Margonda Raya mengendarai mobil Mazda 2 berwarna Merah milik teman korban.

"Sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," ungkapnya.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads