5 Fakta Provokasi Serang Brimob Cikeas Bikin 4 Tersangka Masuk Jeruji

5 Fakta Provokasi Serang Brimob Cikeas Bikin 4 Tersangka Masuk Jeruji

Rizky Adha Mahendra, Andry Haryanto - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 07:23 WIB
Polres Bogor dan TNI saat mengungkap rencana serangan ke Brimob Cikeas
Polres Bogor dan TNI saat mengungkap rencana serangan ke Brimob Cikeas (Foto: Andry Haryanto/detikJabar)
Kabupaten Bogor -

Markas Komando (Mako) Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, diserang sejumlah orang. Polisi menangkap belasan orang dan menetapkan tersangka.

Penyerangan itu terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Belasan orang ditangkap anggota Brimob yang melakukan patroli.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan ada 17 orang yang diamankan dalam operasi pengamanan setelah beredar pamflet provokatif di media sosial (medsos) yang mengajak menyerang markas Brimob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas. Keempat tersangka tersebut ialah M, AS, RP, dan BS.

Tak hanya merusak atau menyerang Mako Brimob Cikeas, para tersangka juga menghasut untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Mereka masih diperiksa intensif untuk proses hukum selanjutnya hingga dibawa ke pengadilan.

1. Ada 17 Orang Diamankan

Polisi mengungkapkan sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi pengamanan setelah beredar pamflet provokatif di medsos. Para pelaku menyebarkan ajakan untuk menyerang markas Brimob bahkan menghilangkan nyawa anggotanya.

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, AS, RP, dan BS. Sementara 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menggiring tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob di Polres Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan penyerangan Markas Komando Satuan Latihan (Mako Satlat) Brimob di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus 2025 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka provokator atas ajakan penyerangan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/barPolisi menunjukkan barang bukti kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob Cikeas (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Polisi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menekankan sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga Bogor tetap kondusif.

2. Pamflet, Sajam, BBM Disita

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus provokasi dan penyerangan Mako Brimob Cikeas. Dari tersangka M, polisi menyita 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau hingga pamflet digital ajakan menyerang.

Sementara, dari tersangka AS, polisi menyita poster hasutan untuk ditempel di sekitar markas Brimob. Dari tersangka RP, didapati satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga akan digunakan untuk pembakaran.

Sementara tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pamflet digital dan pesan provokatif di grup WhatsApp (WA).

"Kami siap menjalankan perintah Presiden untuk mengambil langkah terukur dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," tegas AKBP Wikha kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Tonton juga video "Kompolnas: Anggota Brimob Pelindas Affan Potensi Dipecat-Dipidana" di sini:

3. Peran 4 Tersangka

Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan ke Markas Satlat Brimob Cikeas. Pertama, tersangka RP diduga berperan melakukan percobaan pembakaran.

"Kedua, A dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor, Selasa (2/9).

Polisi menggiring tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob di Polres Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan penyerangan Markas Komando Satuan Latihan (Mako Satlat) Brimob di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus 2025 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka provokator atas ajakan penyerangan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/barEmpat tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob Cikeas (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar)

Kemudian, tersangka BS diduga berperan menghasut untuk melakukan penyerangan yang dikirim ke grup WhatsApp (WA).

"Mengirimkan pesan di grup WA (WhatsApp) dengan kata-kata 'Ayo bunuh saja polisinya, biar gak usah hidup lagi'," jelasnya.

Keempat, tersangka M diduga berperan menyebarkan hasutan. Tersangka M diduga ingin menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Tonton juga video "Kompolnas Pantau Kasus Kematian Rheza Mahasiswa Amikom" di sini:

4. Ngaku Disuruh Anak Tentara

Video tersangka M diinterogasi terkait upaya penyerangan Mako Brimob Cikeas beredar di medsos. Warga Tangerang Selatan ini diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam.

Saat diinterogasi, M sempat mengaku diperintah oleh B, anak seorang anggota TNI di Jakarta, untuk menyerang markas Brimob. Pengakuan tersebut ternyata hanya dibuat-buat oleh M untuk menghindari prosrs hukum.

Polisi sempat melakukan konfrontasi bersama pihak TNI. Pernyataan M pun dipastikan bohong.

"Dari hasil pendalaman, keterangan M sama sekali tidak benar. Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia sengaja menyebut nama anak anggota TNI agar dilindungi dan terhindar dari proses hukum," kata AKBP Wikha.

Polisi menggiring tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob di Polres Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan penyerangan Markas Komando Satuan Latihan (Mako Satlat) Brimob di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus 2025 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka provokator atas ajakan penyerangan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/barSetelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas, yaitu M, AS, RP, dan BS. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

5. Jeratan Pasal dan Ancaman Bui

Para tersangka dijerat pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP.

Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.

"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

"Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.

Tonton juga video "7 Anggota Brimob Lindas Ojol Langgar HAM, Komnas HAM Kumpulkan CCTV" di sini:

Halaman 2 dari 6
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads