4 Tersangka Provokasi Serang Brimob Cikeas Dijerat Pasal Penghasutan-UU ITE

4 Tersangka Provokasi Serang Brimob Cikeas Dijerat Pasal Penghasutan-UU ITE

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 15:02 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Komando Satuan Latihan Brimob di Polres Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan penyerangan Markas Komando Satuan Latihan (Mako Satlat) Brimob di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus 2025 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka provokator atas ajakan penyerangan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Tersangka kasus dugaan provokasi serang Brimob Cikeas (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka dijerat pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.

"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

ADVERTISEMENT

"Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.

Peran Masing-masing Tersangka

Sebelumnya, polisi telah mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan ke Markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertama, tersangka RP diduga berperan melakukan percobaan pembakaran.

"Kedua, A dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor.

Kemudian, tersangka BS diduga berperan menghasut untuk melakukan penyerangan. Teguh mengatakan BS diduga mengirim pesan provokatif ke grup WhatsApp.

"Mengirimkan pesan di grup WA (WhatsApp) dengan kata-kata 'Ayo bunuh saja polisinya, biar ga usah hidup lagi'," jelasnya.

Keempat, tersangka M diduga berperan menyebarkan hasutan. Tersangka M diduga ingin menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Simak juga Video: Hati-hati Provokasi Saat Aksi Massa, Termasuk di Medsos

Halaman 2 dari 2
(rdh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads