Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka dijerat pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sedangkan Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.
"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lokataru Minta Delpedro Marhaen Dibebaskan |
Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.
"Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.
Peran Masing-masing Tersangka
Sebelumnya, polisi telah mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan ke Markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertama, tersangka RP diduga berperan melakukan percobaan pembakaran.
"Kedua, A dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor.
Kemudian, tersangka BS diduga berperan menghasut untuk melakukan penyerangan. Teguh mengatakan BS diduga mengirim pesan provokatif ke grup WhatsApp.
"Mengirimkan pesan di grup WA (WhatsApp) dengan kata-kata 'Ayo bunuh saja polisinya, biar ga usah hidup lagi'," jelasnya.
Keempat, tersangka M diduga berperan menyebarkan hasutan. Tersangka M diduga ingin menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Simak juga Video: Hati-hati Provokasi Saat Aksi Massa, Termasuk di Medsos