Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta. Pihak Lokataru Foundation meminta Delpedro dibebaskan.
"Bebaskan Delpedro Marhaen!" tulis Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokataru menyebutkan Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Lokataru mengatakan penangkapan itu tanpa dasar hukum yang jelas.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," tulisnya.
Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.
Polda Metro Jaya pun menggelar konferensi pers perihal ini. Polda Metro Jaya mengatakan Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," imbuhnya.
Polisi Tetapkan Delpedro sebagai Tersangka
Polda Metro pun sudah menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Ade mengatakan penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Ade menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Pemeriksaan masih diperiksa intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.
"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," katanya.
Tonton juga video "Polisi Tangkap Direktur Lokataru Terkait Penghasutan Aksi Anarkistis" di sini:
(whn/dhn)