17 Orang Diamankan Diduga Provokasi Rencana Serang Brimob Cikeas, 4 Tersangka

17 Orang Diamankan Diduga Provokasi Rencana Serang Brimob Cikeas, 4 Tersangka

Andry Haryanto - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 05:55 WIB
Polres Bogor menggagalkan rencana penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas.
Foto Pesan Provokasi Tersangka: (Andry Haryanto/detikJabar)
Jakarta -

Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas. Empat orang ini memiliki peran masing-masing.

Inisial keempat tersangka yakni M, AS, RP, dan BS. Salah satu tersangka berinisial M, yang merupakan warga Tangerang Selatan, diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, M sempat mengaku diperintah oleh B yang disebut merupakan anak seorang anggota TNI di Jakarta, untuk menyerang markas Brimob. Pengakuan itu bahkan terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Namun setelah dilakukan konfrontasi bersama pihak TNI, klaim tersebut dipastikan bohong.

"Dari hasil pendalaman, keterangan M sama sekali tidak benar. Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia sengaja menyebut nama anak anggota TNI agar dilindungi dan terhindar dari proses hukum," kata Wikha dilansir detikJabar, Senin (1/9/2025).

ADVERTISEMENT

Selain menyimpan pamflet ajakan menyerang, polisi juga menemukan dua bilah pisau dari tangan M. Dia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun tiga tersangka lain berinisial AS, RP, dan BS, masing-masing berperan menyebarkan hasutan, menyiapkan bahan bakar, hingga menyebar pesan provokatif di grup WhatsApp. Dari total 17 orang yang diamankan, empat orang tersangka, dan 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads