Parlemen tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.
Pada Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP diatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.
Berikut ini bunyinya:
(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri
(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi
(5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
Pada Pasal 125, dinyatakan penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan ke ketua pengadilan negeri.
Sementara Pasal 126 mengatur penyimpanan hasil penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait. Sedangkan Pasal 127 menjelaskan soal hasil penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya. Pasal 128 mengatur hasil penyadapan bersifat rahasia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai Penyadapan," demikian tertulis dalam draf tersebut.
(rfs/isa)