Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja

Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 08:44 WIB
Ketua Timses RK-Suswono, Ahmad Sahroni (Taufiq S/detikcom)
Foto: Ahmad Sahroni (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada di revisi Undang-Undang KUHAP. Sahroni yakin aturan penyadapan di RUU KUHAP tak akan mengganggu kerja-kerja KPK.

"Sebaiknya Ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

Sahroni yakin KPK tidak akan terganggu dengan aturan penyadapan yang ada di RUU KUHAP. Dia menyinggung sistem kerja KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak akan terganggu, kan KPK punya sistem kerja yang bagus selama ini," ucapnya.

Sahroni menilai pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. Menurutnya, jika ada 2 UU mengatur hal serupa, maka yang dipakai adalah UU yang terbaru.

ADVERTISEMENT

"Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan," tuturnya.

Meski begitu, Bendum DPP NasDem ini memastikan semua pihak, termasuk KPK, tetap akan diajak diskusi terkait pembahasa RUU KUHAP yang sampai saat ini masih berproses. "Semua pihak akan diajak diskusi kok agar tidak salah memahami dan semua sesuai dengan harapan bangsa dan negara," imbuhnya.

Pernyataan KPK

Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. KPK mengaku tak mengikuti aturan itu karena penyadapan oleh KPK diatur di UU KPK.

KPK mengatakan aturan itu tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Dia mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

"Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Tanak.

Dia mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

"Dengan demikian berdasarkan asas 'lex spesialis derogat legi generalis' KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.

Simak juga Video: Revisi KUHAP Akan Atur Pemasangan CCTV di Ruang Tahanan-Pemeriksaan

(maa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads