Diskusi KPK Soroti RUU KUHAP terhadap Proses Hukum Korupsi

Foto

Diskusi KPK Soroti RUU KUHAP terhadap Proses Hukum Korupsi

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 22 Jul 2025 20:37 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi Media Hukum. Diskusi membahas RUU KUHAP terhadap proses hukum pemberantasan korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiaran Nelson (kedua kiri) dan Peneliti Transparancy International Indonesia Sahel Al Habsyi berbicara dalam diskusi Media Hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiaran Nelson (kedua kiri) dan Peneliti Transparancy International Indonesia Sahel Al Habsyi berbicara dalam diskusi Media Hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiaran Nelson (kedua kiri) dan Peneliti Transparancy International Indonesia Sahel Al Habsyi berbicara dalam diskusi Media Hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Para pembicara dari KPK, Universitas Indonesia, dan Transparency International Indonesia berdialog soal potensi dampak RUU KUHAP terhadap efektivitas penegakan hukum.

Β 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiaran Nelson (kedua kiri) dan Peneliti Transparancy International Indonesia Sahel Al Habsyi berbicara dalam diskusi Media Hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan mandat khusus melalui Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK menilai bahwa ketentuan dalam RUU KUHAP semestinya tetap menjamin keberlakuan hukum acara yang bersifat lex specialis, yang telah terbukti efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Β 
Diskusi KPK Soroti RUU KUHAP terhadap Proses Hukum Korupsi
Diskusi KPK Soroti RUU KUHAP terhadap Proses Hukum Korupsi
Diskusi KPK Soroti RUU KUHAP terhadap Proses Hukum Korupsi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads