Jakarta - Lesti Kejora dan Sammy bersaksi di sidang uji materi UU Hak Cipta di MK. Musisi menilai pasal multitafsir merugikan pelaku seni pertunjukan.
Foto
Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora Bersaksi di Uji Materi UU Hak Cipta

Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora memberi kesaksian pada Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Seasa (22/7/2025).Β
Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar oleh VISI (Vibrasi Suara Indonesia) menyoal pasal-pasal multitafsir dalam UU 28/2014.
Piyu Padi, Ikke Nurjanah, Marcell Siahaan, dan musisi lainnya turut memberi keterangan untuk menjelaskan dampak ketidakjelasan aturan terhadap praktik pertunjukan dan royalti.
Lesti Kejora diminta menyanyikan satu bait lagu miliknya di tengah persidangan, diikuti oleh Sammy yang menampilkan lagunya βBila Rasaku Ini Rasamuβ.
Fokus gugatan uji materi adalah tentang performing rightsβizin langsung dari pencipta, kewajiban pembayaran royalti, serta potensi kriminalisasi karena pasal yang ambigu.
Para saksi berharap Mahkamah dapat memperbaiki ketentuan yang membebani pelaku pertunjukan dan menjamin kepastian hukum di industri musik nasional.