Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons KPK yang menyatakan akan menerapkan asas lex spesialis atau tidak akan ikut aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU KUHAP yang masih dibahas. Habiburokhman memastikan pihaknya terbuka dengan masukan dari berbagai pihak.
"Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Habiburokhman pun mendengar usulan aturan penyadapan di RUU KUHAP dibahas khusus dalam Undang-Undang Penyadapan. Karena, kata dia, perihal penyadapan tidak hanya dalam acara pidana, tapi juga intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen," ujar dia.
Dia pun memastikan pihaknya akan undang para ahli untuk membahas itu. "Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut," imbuhnya.
Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. KPK mengaku tak mengikuti aturan itu karena penyadapan oleh KPK diatur di UU KPK.
KPK mengatakan aturan itu tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Dia mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.
"Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Tanak.
Dia mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.
"Dengan demikian berdasarkan asas 'lex spesialis derogat legi generalis' KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.
Simak juga Video: Revisi KUHAP Akan Atur Pemasangan CCTV di Ruang Tahanan-Pemeriksaan
(maa/eva)