KPU Kena Sentil Gara-gara Puluhan Pilkada Harus Coblosan Ulang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 08:05 WIB
Halaman ke 1 dari 4
Ilustrasi. pemilihan suara (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang alias pencoblosan ulang karena banyak sekali permasalahannya. Karena putusan ini, beberapa pihak mempertanyakan keprofesionalan KPU.

Keputusan ini dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Ada beberapa permasalahan yang terjadi hingga hasil Pilkada di sejumlah daerah terpaksa dibatalkan.

Salah satu masalahnya adalah calon kepala daerah yang didiskualifikasi. Sebut saja yang terjadi di Boven Digoel.

Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi karena menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana. Dalam pertimbangannya, MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus.

Padahal Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer. Uniknya, Petrus didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang Pilkada oleh KPU Boven Digoel.

Kemudian, ada juga calon bupati Gorontalo, Ridwan Yasin. Ia padahal masih berstatus terpidana dan belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Tapi, Ridwan nekat maju Pilgub Gorontalo. Meski pada akhirnya, kenekatannya berakhir dengan diskualifikasi.

Cerita berbeda datang dari Pilkada Palopo. Ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan Cawalkot Trisal Tahir ternyata palsu.

Dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. Ada perbedaan pada ijazah Trisal jika dibandingkan dengan ijazah lain yang diterbitkan oleh lembaga yang sama.

MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon karena ternyata sudah menjabat 2 periode. Mereka yang didiskualifikasi karena persoalan ini antara lain ialah Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

MK mengatakan para calon itu terbukti telah menjabat sebagai Bupati di daerah masing-masing selama 2 periode, yang seharusnya mereka tidak boleh maju lagi.

Selain 24 daerah diminta untuk pemungutan suara ulang, ada satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Karena segudang persoalan di atas, tentu ada satu lembaga yang disorot publik. Lembaga itu bernama KPU.




(isa/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork