Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan

Foto

Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 12 Jun 2026 20:30 WIB

Jakarta - Kejagung menahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan motor listrik untuk BGN di Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik penggelembungan harga atau mark up pada proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran dalam program yang berkaitan dengan operasional lembaga negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Kejagung menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut, baik dari unsur penyedia maupun pihak terkait lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kasus pengadaan motor listrik BGN ini menambah daftar perkara yang menjadi fokus penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan
Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan
Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan
Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan
Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini