Jakarta - Kejagung menahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan motor listrik untuk BGN di Jakarta.
Foto
Bos Motor Listrik BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan
Andri terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik penggelembungan harga atau mark up pada proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran dalam program yang berkaitan dengan operasional lembaga negara.
Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Kejagung menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut, baik dari unsur penyedia maupun pihak terkait lainnya.
Kasus pengadaan motor listrik BGN ini menambah daftar perkara yang menjadi fokus penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































