Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan calon Bupati Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi MK pada Pilkada 2024. MK mengubah aturan bagi mantan terpidana yang hendak maju ke Pilkada.
Hal tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara nomor 32/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Dalam permohonannya, Petrus menggugat pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada.
Dia meminta pasal itu diubah menjadi berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Bagi mantan terpidana yang ancamannya di bawah 5 tahun dan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mantan terpidana tersebut telah terlepas dari kewajibannya untuk mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai lata belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana'.
Sebagai informasi, Petrus didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel 2024 oleh MK. Saat itu, MK menyatakan Petrus terbukti menutupi latar belakangnya sebagai mantan terpidana. MK menyatakan Petrus pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer, namun tidak menjelaskan hal itu saat pendaftaran calon.
Kembali soal putusan terhadap gugatan Petrus, MK menyatakan seluruh terpidana tetap harus mengumumkan latar belakangnya saat mau mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. MK mengatakan syarat itu dibuat dengan tujuan memenuhi hak konstitusional pemilih, yakni mendapat informasi yang jelas tentang calon kepala daerah.
MK mengatakan mantan terpidana harus mengumumkan latar belakangnya karena ada peluang eks terpidana itu maju di luar daerah tempat dia melakukan tindak pidana. MK juga menyatakan aturan agar mantan terpidana mengumumkan latar belakangnya juga berlaku bagi eks terpidana yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer.
Meski demikian, MK menyatakan ada sejumlah hal yang harus dilengkapi dalam pasal yang digugat itu. MK mengatakan perubahan dilakukan agar aturan soal eks terpidana maju pilkada makin jelas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, seperti dilihat dari siaran langsung sidang di kanal YouTube MK.
MK pun mengubah pasal itu menjadi:
Pasal 7 ayat 2:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan:
(i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud
(ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana
(iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali
(iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan, dan
(v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sebelumnya, pasal yang diubah MK tersebut hanya mengatur soal jeda 5 tahun untuk maju Pilkada bagi eks terpidana serta keharusan mengumumkan latar belakang bagi eks terpidana.
Simak juga Video 'Mendagri Sebut Dalam Konstitusi, Kepala Daerah Mungkin Dipilih DPRD':