KPU RI akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang di 24 daerah. KPU berjanji akan lebih selektif saat proses verifikasi pendaftaran pasangan calon.
"Ya sudah pasti (lebih selektif lagi). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berikut jadwal pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
1.β β Kab. Barito Utara
2.β β Kab. Magetan
3.β β Kab. Bangka Barat
4.β β Kab. Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
1.β β Kab. Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
1.β β Kab. Buru
2.β β Kota Sabang
3.β β Kab. Kepulauan Talaud
4.β β Kab. Banggai
5.β β Kab. Bungo
6.β β Kab. Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
1.β β Kota Banjarbaru
2.β β Kab. Pasaman
3.β β Kab. Tasikmalaya
4.β β Kab. Empat Lawang
5.β β Kab. Serang
6.β β Kab. Kutai Kartanegara
7.β β Kab. Gorontalo Utara
8.β β Kab. Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
1.β β Kab. Mahakam Ulu
2.β β Kab. Pesawaran
3.β β Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
1.β β Kab. Boven Digoel
2.β β Prov. Papua
Rekapitulasi Ulang (26 Maret 2025)
1.β β Kab. Puncak Jaya
(fca/gbr)