Gugatan soal Ijazah Cawabup Boven Digoel Marlinus Kandas di MK

Gugatan soal Ijazah Cawabup Boven Digoel Marlinus Kandas di MK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 15:54 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi MK (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pilkada Boven Digoel yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri). MK menyatakan dalil yang diajukan Athan-Basri tak beralasan menurut hukum.

Dalam gugatannya, Athan-Basri menuding KPU Boven Digoel sengaja atau lalai meloloskan paslon nomor urut 3 Roni Omba-Marlinus meski tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Mereka mempersoalkan ijazah yang digunakan Marlinus untuk mendaftar sebagai cawabup.

"Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 seperti dikutip dari situs MK, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi mengatakan penggunaan ijazah SMA/sederajat untuk mendaftar sebagai calon dalam pilkada telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. MK menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar, yaitu memverifikasi ijazah Marlinus.

ADVERTISEMENT

MK juga menyebut hal itu dibuktikan dengan surat keterangan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Dalam verifikasi administrasi pendaftaran Marlinus, kata MK, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau identitas yang tercantum dalam surat suara.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan juga menyebut Marlinus dinyatakan memenuhi syarat. MK juga menyatakan Marlinus tidak pernah menyampaikan atau melampirkan ijazah strata 1 (S-1) ketika mendaftar sebagai cawabup Boven Digoel tahun 2024.

Sebelumnya, pemohon menyebut data pada kartu tanda penduduk (KTP) Marlinus tertulis nama Drs Marlinus dan data kartu keluarga juga tertulis Drs Marlinus dengan pendidikan tertulis diploma/strata. Pemohon menilai penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data.

Menurut pemohon, Marlinus melampirkan ijazah S-1 dengan nomor ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial saat mendaftarkan diri kepada partai politik. Namun, katanya, dalam pengisian data pada aplikasi Silon tidak terdapat Drs dalam nama Marlinus.

Gugatan ini diajukan terkait hasil pemungutan suara ulang Pilkada Boven Digoel 2024. MK sebelumnya mendiskualifikasi cabup Petrus Ricolombus Omba dari Pilkada Boven Digoel dan memerintahkan pilkada diulang.

Berikut hasil pemungutan suara ulang Pilkada Boven Digoel berdasarkan nomor urut:

1. Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah 7.662 suara
2. Yakob Waremba-Suharto 2.372 suara
3. Roni Omba-Marlinus 12.990 suara
4. Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara.

MK menyatakan selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait, yakni paslon nomor 3, mencapai 5.328 suara. MK menganggap angka itu melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK, yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.

Gugatan Lainnya Juga Tak Diterima

Selain gugatan oleh paslon nomor urut 1, MK juga mengadili gugatan yang diajukan paslon nomor urut 4, yakni Hengki-Melkior. Menurut MK, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut ada penolakan terhadap tujuh orang pemilih karena tidak memiliki formulir model C Pemberitahuan-KWK meskipun membawa KTP. Namun, pemohon tidak menjelaskan atau tidak dapat membuktikan dalilnya itu.

"Siapa tujuh pemilih yang ditolak dan di mana locus TPS 06 dan TPS 07 yang didalilkan Pemohon karena tidak dijelaskan kampung dan distrik apa. Tidak pula terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah dan dapat membuktikan bahwa benar terjadi penolakan oleh KPPS," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dia mengatakan MK menemukan hasil pengawasan Bawaslu di TPS 026 Kampung Persatuan Distrik Mandobo yang menerangkan ada pemilih yang tidak membawa C Pemberitahuan-KWK, tetapi KPPS meminta pemilih tersebut memperlihatkan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah memastikan pemilih terdaftar dalam DPT, KPPS menyerahkan C Pemberitahuan-KWK milik pemilih dan mempersilakan pemilih itu untuk nyoblos.

Hal itu juga terjadi di TPS 013 Kampung Persatuan. Atas dasar itu, MK menilai dalil pemohon soal tidak terdistribusikannya formulir C Pemberitahuan-KWK hingga menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih tidak beralasan menurut hukum.

Lihat juga Video Canda JK di Unhas: Simpan Ijazah Baik-baik, Nanti Ditanya Keasliannya

Halaman 2 dari 4
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads