Massa Partai Buruh menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka demo dengan membawa tuntutan, salah satunya menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi pada hari ini. Yang pertama adalah setop perang Palestina-Israel, lakukan gencatan senjata permanen. Yang kedua, tolak omnibus law Undang-Undang Cipta kerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2023).
Said Iqbal mengatakan pada hari ini juga Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh melakukan gugatan uji materiil terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang awal uji formil sudah kalah, sekarang uji materiil meminta hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan Partai Buruh bersama beberapa serikat buruh antara lain KSPI, KSPSI, SPN, Serikat Petani Indonesia, dan beberapa serikat buruh lainnya," katanya.
Ada 9 poin dalam uji materiil yang disorot oleh Partai Buruh. Yang pertama adalah soal upah layak.
"Upah layak sekarang adalah upah murah di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang kedua adalah tentang outsourcing seumur hidup, yang ketiga adalah karyawan kontrak atau PKWT tanpa periode berarti itu juga seumur hidup dikontrak, yang keempat PHK dipermudah yang kelima pesangon kecil," tuturnya.
"Dulu sebagai contoh orang bekerja bermasa kerja 30 tahun bisa dapat pesangon 200 juta sampai 300 juta, hari ini pesangon orang yang bekerja di atas 20 tahun 30 tahun hanya 15 juta sampai dengan 30 juta. Sepersepuluh dari yang sebelumnya," tambahnya.
Massa buruh juga menggugat uji materiil terkait jam kerja. Menurut Said Iqbal, jam kerja saat ini kembali ke masa lalu.
"Jam kerja kembali ke abad 17, yang mana orang bekerja 12 jam sekarang dengan Omnibus Law, 8 jam kerja normal dan dibolehkan lembur 4 jam karena upah murah tadi maka orang mencari lembur. Dengan demikian, orang akan lembur bekerja 12 jam seperti abad 17 memang umurnya dibayar tapi murah," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: ancam mogok nasional....
(mea/dhn)