Tuntutan lainnya adalah soal hak buruh perempuan, seperti mengambil cuti haid dan cuti melahirkan yang tidak ada jaminan kepastian upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu di undang-undang nomor 13 cuti haid dan melahirkan pasti dibayar upah. Kalau sekarang tidak ada, apakah dibayar upahnya atau tidak," katanya.
Berikutnya yang menjadi tuntutan buruh tentang istirahat panjang setelah bekerja 6 tahun. Menurutnya, istirahat panjang 2 bulan itu lazim seperti yang diterapkan di negara-negara Eropa dan Australia.
"Bahkan di Eropa dan beberapa negara seperti Australia, kalau istri melahirkan suami juga dapat dan cuti melahirkan, bukan 90 hari mereka sudah hampir 18 minggu dan suami boleh dapat cuti. Nah sekarang ini udah kerja 6 tahun kan orang jenuh dia harus istirahat dua bulan ini dihapus. yang lainnya Tenaga Kerja asing unskilled worker atau buruh kasar bisa masuk tanpa mendapatkan izin dulu, kerja dulu baru ngurus," tuturnya.
"Oleh karena itu, dalam sidang uji materiil undang-undang cipta kerja ini partai buruh bersama serikat buruh meminta 9 poin isu tersebut dibatalkan atau yang lebih tepatnya seluruhnya dibatalkan, dikeluarkan dari omnibus law dan yang terakhir tuntutan pada hari ini adalah para gubernur di seluruh Indonesia kami minta merevisi SK gubernur tentang upah minimum," katanya.
Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional secara serentak di seluruh Indonesia jika tuntutannya tidak dikabulkan.
"Bilamana 3 tuntutan ini tidak ditemui bisa dipastikan mogok nasional lanjutan yang diikuti 5 juta buruh yang sebelumnya hampir satu juta buruh pada tanggal 28,29,30 November 2023 kita akan lanjutkan. Kapan tanggal pastinya kami sedang pertimbangkan, tapi yang pasti 5 juta buruh stop produksi, ratusan ribu perusahaan di 38 provinsi," pungkasnya.
(mea/dhn)