Hakim Nyatakan AKP Irfan Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Terkait Kasus Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 11:45 WIB
Foto: Sidang vonis Irfan Widyanto (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti sengaja mengganti DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan Irfan sebenarnya mengetahui efek dari perbuatannya, namun tetap mengganti DVR CCTV atas perintah mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.

Hal itu dibacakan hakim dalam sidang vonis kasus perusakan CCTV dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto yang digelar di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). Hakim mengatakan AKP Irfan tetap melaksanakan permintaan Agus, padahal Agus berasal dari Divpropam alias sudah berbeda divisi dan bukan atasannya.

"Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ujar hakim.

Hakim mengatakan Irfan memiliki pengetahuan bahwa tindakannya dapat menyebabkan terganggunya sistem dan membuat tidak utuhnya informasi. Apalagi, DVR CCTV yang diganti itu berisi rekaman mengarah ke rumah dinas Sambo yang menjadi tempat dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/2022).

"Padahal secara sadar dan insaf terdakwa memiliki pengetahuan dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut akan menyebabkan sistem elektronik di kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," ujar hakim.

Hakim juga mengatakan Irfan telah mengetahui bahwa kasus dugaan pembunuhan yang kala itu disebut tembak menembak menewaskan Yosua sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hakim menyatakan harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Hakim kemudian menyebut perbuatan Irfan yang meminjam uang temannya untuk membeli DVR CCTV baru menunjukkan niat dalam perbuatannya. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan subunsur dengan sengaja dalam dakwaan Irfan telah terbukti.

"Subunsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," ujar hakim.

Simak Video 'Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Yosua':






(haf/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork