Pertimbangan Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Beri Suap untuk PAW Harun Masiku

Pertimbangan Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Beri Suap untuk PAW Harun Masiku

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 16:19 WIB
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim.

"Menimbang, berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini, serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa, bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan hakim meyakini Hasto menyuap Wahyu adalah adanya bukti percakapan antara mantan politikus PDIP Saeful Bahri. Hasto disebut memberi Rp 400 juta kepada Wahyu untuk pengurusan PAW Harun Masiku.

"Menimbang bahwa kesimpulan ini pada pertimbangan bahwa pertama, komunikasi elektronik yang terekam pada waktu kejadian memiliki nilai waktu yang lebih kuat dibandingkan keterangan saksi yang dapat berubah karena berbagai fakta. Kedua, urutan konten komunikasi pembagian sumber dana jelas antara Terdakwa Rp 400 juta dan Harun Masiku Rp 600 juta yang kemudian menjadi Rp 850 juta," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan bukti komunikasi itu menunjukkan Hasto aktif mengurusi PAW Harun Masiku. Terlebih lagi ada pengakuan dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membenarkan percakapan itu.

"Ketiga, koordinasi langsung antara Terdakwa dengan Saeful mengenai dana operasional menunjukkan keterlibatan aktif Terdakwa dalam penyediaan dana. Keempat, pengakuan Saeful dan Donny Tri Istiqomah dalam persidangan ini yang membenarkan percakapan WA tersebut meskipun tidak mengetahui pasti dananya menunjukkan autentisitas komunikasi tersebut," jelas hakim.

"Kelima, analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi bahwa terdapat hierarki dan koordinasi yang sistematis dalam operasional suap tersebut," imbuhnya.

Hakim juga tidak menerima bantahan Hasto. Menurut hakim, bukti-bukti di persidangan sudah menunjukkan jelas peran Hasto dalam pemberian suap ini.

"Menimbang bahwa dengan demikian bantahan Terdakwa yang menyatakan tidak menyerahkan Rp 400 juta tidak dapat diterima, dan dapat terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa yang menyediakan dana operasional untuk menyuap Wahyu Setiawan," tegas hakim.

Dalam kesempatan ini, hakim juga mengesampingkan pernyataan kuasa hukum Hasto yang meragukan bukti komunikasi ini. Hakim meyakini bukti komunikasi ini benar.

"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum Terdakwa bahwa yang menyatakan tangkapan layar (SC) percakapan WA rawan dimanipulasi yang terbantahkan dalam metadata waktu serta konten tersebut tidak menunjukkan rekayasa digital atau isi," kata hakim.

Sebagai informasi, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan memberi suap untuk PAW Harun Masiku. Namun hakim menyatakan pasal merintangi penyidikan tidak terbukti.

Tonton juga video "Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Adil, Singgung Putusan Tom Lembong" di sini:

Halaman 2 dari 3
(zap/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads