Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi KPK Usut Harun Masiku

Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi KPK Usut Harun Masiku

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 15:38 WIB
Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

"Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku," kata hakim.

Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

Upaya Hasto Lindungi Diri

Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.

"Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin," jelas hakim.

Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.

"Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," ujar hakim.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tonton juga video "PDIP Minta Hakim Putuskan Adil Perkara Hasto: Tuhan Tidak Tidur" di sini:
Halaman 2 dari 4
(zap/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads