Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, sempat meluapkan emosi menjelang sidang vonis hari ini. Tim pengacara mengungkap sikap emosional kliennya dipicu soal adanya intervensi yang diterima Surya Darmadi saat mengajukan gugatan praperadilan tahun lalu.
"Ya di sidang pertama dia memang kesal, dia kesal menyampaikan sampai emosi. Dia menyatakan bahwa dia ini sudah mengajukan praperadilan sebelumnya," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Juniver mengatakan gugatan praperadilan kliennya telah diajukan pada tahun lalu. Namun, pihak Surya Darmadi mencabut gugatan itu usai mengaku adanya intervensi.
"Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang. Karena apa? Karena dasar praperadilan itu adalah UU Cipta Kerja yang sudah lahir seharusnya itu yang harus dipatuhi," katanya.
"Bukan yang diberlakukan yaitu UU mengenai Kehutanan. Tidak berlaku itu dengan lahirnya UU Cipta Kerja. Ternyata dinyatakan sewaktu dalam proses direkturnya ditekan, pengacaranya ditekan, kemudian diharuskan mencabut kuasa," tambah Juniver.
Gugatan praperadilan Surya Darmadi itu, kata Juniver, telah dicabut pada September 2022. Surya Darmadi merasa kesal karena upaya perlawanan hukumnya dianggap dihalang-halangi.
"September dicabut, tidak sempat diproses. Itu tadi yang dikatakan di bawah tekanan. Dia tadi sampaikan ada dokumen. Bukti dia ditekan itu menjadi dokumen pribadinya yang nanti akan dia perjuangkan sampai dia katakan pada saya, saya akan laporkan ini pada Komisi HAM internasional," jelas Juniver.
Simak juga 'Lempar Berkas, Surya Darmadi Marah Jelang Vonis Korupsi Rp 86 T':
(ygs/dek)