Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon lulusan program Paket C atau setara SMA dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada. Hakim Enny mengaku heran dengan fenomena tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Enny dalam sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam. Mulanya, Enny menjelaskan soal perbedaan penafsiran dan penyerahan bukti terkait syarat kelulusan pendidikan untuk Pilpres dan Pileg.
"Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di Pasal 169 huruf r itu kan terkait dengan pilpres. Kemudian di Pasal 240, tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit, ya, ayat (1) huruf e, itu terkait dengan pileg itu. Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumennya beda itu ternyata," kata Hakim Enny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lah bedanya di Pasal 227 huruf l pilpres, itu kemudian dan 240 huruf b yang ayat (2) pileg, itu untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi syarat pokoknya sama, gitu. Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua, begitu," sambungnya.
Hakim Enny mempertanyakan persoalan di balik perbedaan penafsiran ketentuan terkait bukti kelulusan tersebut. Dia lalu menyinggung banyaknya calon lulusan Paket C dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
"Lah sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan persyaratan yang pokok yang sama, tapi kemudian pada saat kemudian muncul di dokumen pelengkap termasuk penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda, begitu loh. Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon, begitu," ujarnya.
Enny mengatakan perbedaan itu membutuhkan proses verifikasi yang optimal. Dia menilai fenomena ini menunjukkan sebuah anomali, termasuk yang akhirnya didiskualifikasi karena Paket C akibat ketidakjelasan syarat pendidikan tersebut.
"Lah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin. Karena Paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa pilkada, ya, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ," ujar Enny.
"Lah sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu? Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan, paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang ke depannya itu tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu," imbuhnya.
Jokowi Bicara Riwayat Pendidikan Gibran
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka. Jokowi mengatakan syarat pendidikan putranya itu tidak ada persoalan lagi karena diterima KPU.
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, dikutip detikJateng, Kamis (24/9/2026).
Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Dia mengatakan Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, kemudian melanjutkan pendidikan di Singapura.
"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujarnya.
Setelah itu, kata Jokowi, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Jokowi mengatakan UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.
"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," katanya.
Saat ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta untuk menunggu proses hukum.
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.










































