Surya Darmadi Minta Dipindahkan dari Nusakambangan: Saya Stres

Surya Darmadi Minta Dipindahkan dari Nusakambangan: Saya Stres

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 17:23 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, meminta dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Surya mengaku tak bisa tidur hingga stres di Lapas Nusakambangan.

Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam sidang kasus korupsi terdakwa korporasi PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/4/2026). Surya mempertanyakan kenapa perusahaannya saja yang diproses dalam perkara tersebut.

"Mohon Yang Mulia, saya kondisi kesehatan sangat berat. Tiap-tiap pagi jam 2 saya bangun, saya stres, nggak bisa tidur. Kenapa hari ini saya di Nusakambangan? Kenapa ribuan perusahaan cuma saya diproses, yang lain tidak? Saya kalau ada serangan jantung hebat, saya enggak lama Yang Mulia kalau aku di Nusakambangan. Di sini medis, makan, apa, itu tunggu tanggap. Dalam waktu dekat, saya keluar biografi saya YM. Makasih Yang Mulia," kata Surya Darmadi secara virtual dari Lapas Nusakambangan.

Surya Darmadi meminta maaf kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan asetnya sudah disita dan dimiskinkan.

"Saya mohon kepada Kejaksaan Agung, minta maaf kalau aku ada salah. Aset saya sudah disita, dimiskinkan, masih nggak cukup, pindah aku ke Nusakambangan," ujarnya.

Kemudian, pengacara Surya menyampaikan tambahan jawaban. Dia menyebut Surya menitipkan sebuah surat terkait kondisi kesehatan dan penahanan karena sudah berusia 74 tahun.

"Ada tambahan, sehubungan apa yang disampaikan Pak Surya Darmadi secara lisan. Beliau juga menitipkan surat melalui kami perihal pernyataan dan permohonan terkait kondisi kesehatan dan penahanan. Mungkin permohonan yang ke sekian kali bahwa secara pribadi, secara umur beliau sudah 70 tahun lebih," ucap pengacara Surya.

"74 tahun," timpal Surya.

Pengacara Surya mengatakan kliennya menderita penyakit jantung. Menurutnya, fasilitas di Lapas Nusakambangan tidak cukup mumpuni untuk seseorang yang sudah sepuh dengan penyakit berat.

"Beliau mengidap penyakit jantung dan memakai pacemaker, sudah pakai alat. Itu sangat sensitif kalau itu baterainya mati ya mungkin beliau juga seperti itu. Terus kemudian aspek kemanusiaan yang lain, fasilitas di Nusakambangan itu cukup tidak mumpuni untuk seseorang yang sudah sepuh dan berpenyakit," katanya.

Pengacara Surya meminta hak-hak kliennya dipenuhi. Dia juga menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi penyitaan Gedung Menara Palma.

"Terus yang kedua bahwa ini adalah mengenai aset yang dilakukan, yang akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung, yaitu Gedung Menara Palma, yang mana Gedung Menara Palma tersebut adalah milik atau atas nama PT Wana Mitra Permai, yang mana PT Wana Mitra Permai ini tidak pernah menjadi terdakwa, tidak pernah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara apa pun, perdata, pidana, maupun tindak pidana korupsi," ucap pengacara Surya.

"Namun Gedung Menara Palma yang sudah diubah namanya menjadi Gedung Agrinas Palma Nusantara, itu dilakukan permintaan dokumen-dokumen dan eksekusi atas itu. Ada surat dari beliau dan direksinya melalui kami," imbuhnya.

Surya lalu menimpali pernyataan pengacaranya. Surya mengatakan tak pernah menemukan surat penitipan dari Kejaksaan terkait gedung tersebut.

"Yang Mulia, gedung kita sudah dikuasai sama Agrinas karena ada penitipan dari Kejaksaan. Tapi kita minta surat penitipan, nggak ada, kita ke Kejaksaan minta surat penitipan enggak ada. Jadi ini negara ini nggak ada satu kepastian hukum," kata Surya Darmadi.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, lalu menimpali. Dia menyebut Surya berada di Lapas Nusakambangan karena menjalani hukuman pidana perkara sebelumnya.

"Bapak Pak Surya ya dan advokat ya, terhadap permohonan ini, dalam perkara ini kan majelis mengadili terhadap perkara korporasi ya. Mungkin Pak Surya ditempatkan ke Nusakambangan dalam kapasitas menjalankan pidana ya," ujar Purwanto.

"Jadi majelis hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan atau apapun terhadap Pak Surya ya, cuman kemarin kan sempat Pak Surya itu kita minta untuk dihadirkan di persidangan untuk kapasitas pemeriksaan dalam perkara korporasi ya," tambahnya.

Surya Darmadi menyebut perkara korporasi ini merupakan pengulangan perkara sebelumnya, yakni yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) nomor 4950/K.Pid.Sus/2023. Surya menilai perkara korporasi ini nebis in idem.

"Yang Mulia, saya tahu bahwa ini nebis in idem, sudah diputus Mahkamah Agung, inkrah dulu individu sekarang korporasi. Nanti cucunya lagi ya. Maaf ya," ucap Surya Darmadi.

Hakim langsung menimpali Surya dan memintanya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) terkait penahanan. Surya menyebut ada intervensi ke Ditjen Pas sehingga ia tidak dipindahkan dari Nusakambangan.

"Jadi mengenai penahanan mungkin silakan koordinasi dengan Kejaksaan atau Dirjen Pas ya," ujar hakim.

"Dirjen Pas selalu mau bantu katanya ada intervensi jadi dia nggak berani," timpal Surya.

"Itu di luar dari majelis ya, tapi majelis hanya berkeinginan supaya perkara ini cepat selesai ya," ujar hakim.

Surya memohon majelis hakim agar memberikan masukan ke Ditjen Pas terkait kondisi kesehatannya agar mempertimbangkan pemindahan dari Nusakambangan. Majelis hakim menyatakan akan mencobanya.

"Bisa nggak majelis kasih masukan kepada Impas kondisi saya gini bisa nggak, Yang Mulia?" tanya Surya.

"Nanti kita coba juga ya, tapi kita punya keterbatasan ya Pak Surya ya," timpal hakim.

"Kasih masukan ya. Terima kasih lho Yang Mulia, mohon maaf ya," ujar Surya.

"Baik Pak Surya ya, semoga tetap sehat ya," ujar hakim.

Dakwaan

Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan," ujarnya.

Jika ditotal kerugian negaranya yakni Rp 78.720.719.886.962 (triliun).

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Surya Darmadi Mau Hibahkan Kebun Rp 10 Triliun, Apa Alasannya?"

Halaman 2 dari 2
(mib/fas)


Berita Terkait