Jakarta -
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, sempat meluapkan emosi menjelang sidang vonis hari ini. Tim pengacara mengungkap sikap emosional kliennya dipicu soal adanya intervensi yang diterima Surya Darmadi saat mengajukan gugatan praperadilan tahun lalu.
"Ya di sidang pertama dia memang kesal, dia kesal menyampaikan sampai emosi. Dia menyatakan bahwa dia ini sudah mengajukan praperadilan sebelumnya," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Juniver mengatakan gugatan praperadilan kliennya telah diajukan pada tahun lalu. Namun, pihak Surya Darmadi mencabut gugatan itu usai mengaku adanya intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang. Karena apa? Karena dasar praperadilan itu adalah UU Cipta Kerja yang sudah lahir seharusnya itu yang harus dipatuhi," katanya.
"Bukan yang diberlakukan yaitu UU mengenai Kehutanan. Tidak berlaku itu dengan lahirnya UU Cipta Kerja. Ternyata dinyatakan sewaktu dalam proses direkturnya ditekan, pengacaranya ditekan, kemudian diharuskan mencabut kuasa," tambah Juniver.
Gugatan praperadilan Surya Darmadi itu, kata Juniver, telah dicabut pada September 2022. Surya Darmadi merasa kesal karena upaya perlawanan hukumnya dianggap dihalang-halangi.
"September dicabut, tidak sempat diproses. Itu tadi yang dikatakan di bawah tekanan. Dia tadi sampaikan ada dokumen. Bukti dia ditekan itu menjadi dokumen pribadinya yang nanti akan dia perjuangkan sampai dia katakan pada saya, saya akan laporkan ini pada Komisi HAM internasional," jelas Juniver.
Simak juga 'Lempar Berkas, Surya Darmadi Marah Jelang Vonis Korupsi Rp 86 T':
[Gambas:Video 20detik]
Surya Darmadi Ngamuk di Ruang Sidang
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang menjelang sidang vonis. Surya Darmadi sempat melempar sejumlah kertas.
Surya Darmadi awalnya masuk ke ruang sidang dari pintu samping. Dia lalu menghampiri media dan membuang sejumlah kertas.
Sambil dibawa ke kursi terdakwa oleh pihak keamanan, Surya Darmadi menyampaikan keluhan. Ada persoalan peradilan di bulan Agustus 2022 yang diungkit oleh Surya Darmadi.
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," katanya.
Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes.
"Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati," katanya.
Vonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini